Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai pengadaan yang ditaksir sekitar Rp 148 miliar. Dalam perkara ini, dana yang semestinya dipakai untuk kebutuhan darurat bencana diduga justru mengalir ke perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana siap pakai merupakan anggaran cadangan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana saat situasi mendesak. Anggaran itu berada di struktur BNPB dan dipakai untuk menunjang penanggulangan berbagai kejadian, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, dan banjir di Aceh serta beberapa daerah di Sumatera.
Menurut KPK, persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut dugaan konflik kepentingan dan pemberian suap. Achmad menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10). Penyidik kini menelusuri hubungan antara penyedia, pola penunjukan langsung, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pengadaan tersebut.
KPK juga menduga skema penggunaan dana berbasis rencana kerja kolaboratif untuk periode 2024 sampai 2026 memberi keuntungan kepada pihak tertentu di lingkungan BNPB. Dari hasil penelusuran awal, nilai pengadaan yang dikaitkan dengan perusahaan terafiliasi Bima Setiawan mencapai Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp 50 miliar pada 2026.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah dugaan aliran dana ke kepentingan pribadi. Penyidik menyoroti pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Berdasarkan data yang disampaikan KPK, PT AVE memegang 150,4 juta lembar saham MDLA atau sekitar 1,07 persen. Dengan harga Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan itu diperkirakan mencapai Rp 30,98 miliar.
Di sisi lain, KPK juga menelusuri dugaan pemberian imbalan dalam pengadaan pada 2026. Richard Erlangga, yang menjabat Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga meminta fee agar vendor memperoleh paket pengadaan tertentu. PT Trans Lintas Selaras (TLS) disebut menyetujui permintaan itu, dan Richard melalui perantara menerima uang Rp 2,38 miliar dari Gery Prastiawan, Direktur PT TLS. Gery juga diduga menyerahkan Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Selain aliran uang tunai, KPK mencatat adanya penerimaan lain berupa USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas 192 gram yang diduga berasal dari vendor pengadaan BNPB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prastiawan.
