πŸ“… Jumat, 16 Oktober 2026
πŸ”₯ TERKINI Bank Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Gaji ASN dan Pensiunan Lewat Koperasi
alreia

Saksi Pelapor Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi di Sidang Dokter Tifa

πŸ•’
⏱️ 3 menit membaca β€’ πŸ‘€ 2 views

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), diwarnai pengakuan penting dari saksi pelapor Andi Azwan alias Azwan. Di hadapan majelis hakim, relawan Jokowi itu menyatakan tidak pernah melihat langsung ijazah yang dipersoalkan, melainkan hanya melihat gambar hasil pindai yang beredar di internet.

Pengakuan tersebut muncul saat tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menguji sumber pengetahuan saksi soal dokumen itu. Abdullah Alkatiri, salah satu anggota tim penasihat hukum, berulang kali menanyakan apakah Azwan pernah menyaksikan wujud fisik ijazah Jokowi. Saksi sempat memberi jawaban singkat dan menegaskan, β€œSaya tidak melihat langsung ijazah Pak Jokowi, titik,” sebelum akhirnya menjelaskan bahwa yang ia lihat berasal dari unggahan digital.

Dalam penjelasannya, Azwan menyebut gambar yang ia lihat pertama kali diperoleh dari Dian Sandi, lalu muncul di internet. Saat kembali ditanya apakah yang dilihatnya berupa dokumen asli atau unggahan digital, ia menegaskan, β€œFisik tidak. Tapi melihat dari yang di-upload Dian Sandi.” Ia juga menyebut gambar itu pernah dikaitkan dengan keterangan dari pihak Jokowi bahwa yang beredar adalah hasil scan ijazah.

Pertanyaan kuasa hukum yang terus mengarah pada sumber visual yang dilihat saksi membuat suasana ruang sidang meninggi. Namun, bagi kubu terdakwa, jawaban itu justru penting untuk menegaskan bahwa saksi pelapor tidak memiliki pengalaman melihat dokumen asli secara langsung. Usai pengakuan Azwan, tim pembela menyatakan poin tersebut menguatkan posisi mereka dalam perkara yang sedang berjalan.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa sendiri bermula dari rangkaian unggahan di media sosial pada Maret 2025. Dalam dakwaan jaksa, disebut ada postingan yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi dengan menuding ijazahnya palsu. Jaksa juga menyebut salah satu unggahan itu berasal dari terdakwa. Setelah isu tersebut ramai, Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025 menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa Jokowi pernah tercatat sebagai mahasiswa serta dinyatakan lulus dari kampus itu.

Meski demikian, pada 22 April 2025, jaksa menyebut masih ditemukan puluhan unggahan serupa yang kembali memantik tudingan terhadap Jokowi. Dalam dakwaan, perbuatan itu dinilai menimbulkan kerugian immateriil karena nama baik presiden disebut tercemar dan ia merasa dihina serta direndahkan. Jaksa juga menilai tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa dan dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada 27 Agustus 2026, Dokter Tifa dijerat pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru hingga aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang terbaru ini menjadi salah satu momen penting karena memperjelas bahwa saksi pelapor tidak pernah melihat langsung objek yang menjadi inti sengketa, melainkan hanya mengacu pada gambar yang beredar di dunia maya.

Penulis dan kontributor berita di alreia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *