JAKARTA — Penyedia indeks global MSCI Inc. membuka konsultasi atas usulan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Jika proposal itu akhirnya disetujui, Indonesia akan keluar dari indeks MSCI Emerging Market dan berpotensi memicu keluarnya dana asing pasif sekitar US$ 3 miliar. Keputusan akhir atas usulan tersebut diperkirakan paling lambat keluar pada 30 Juni 2027.
Equity Research Analyst Mirae Asset Sekuritas, Wilbert Arifin, menilai langkah MSCI itu tidak lepas dari sorotan terhadap lemahnya penegakan hukum serta dugaan manipulasi perdagangan di pasar modal. Menurut dia, risiko terbesar akan dirasakan saham-saham bank besar dan emiten yang porsi kepemilikan asingnya tinggi. Dalam risetnya pada Jumat (16/10/2026), Wilbert menulis bahwa kondisi saat ini membuat tekanan jual dari investor asing dan pelemahan IHSG masih mungkin berlanjut.
Wilbert juga menyarankan investor untuk lebih berhati-hati pada saham berkapitalisasi besar yang banyak dipegang investor asing. Sebaliknya, ia menilai saham dengan basis kepemilikan domestik yang lebih kuat bisa menjadi pilihan yang relatif lebih aman karena paparan terhadap arus dana indeks lebih rendah. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penurunan status Indonesia belum menjadi keputusan final dan masih bergantung pada bukti perbaikan nyata dalam pengawasan serta penegakan hukum pasar modal.
Dari sisi regulator dan bursa, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan telah menjalankan sejumlah langkah untuk memperbaiki transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal nasional. Ia menyebut BEI menghormati independensi MSCI dalam menilai dan mengelompokkan suatu pasar berdasarkan metodologi yang mereka gunakan.
Jeffrey mengatakan BEI juga akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan MSCI dalam membuka konsultasi tersebut. Menurut dia, permintaan itu penting agar penilaian yang muncul dapat dibaca dengan mempertimbangkan berbagai reformasi pasar modal yang sudah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menambahkan, upaya perbaikan yang ditempuh BEI dan OJK sejauh ini sudah memperoleh apresiasi serta respons positif dari investor global maupun penyedia indeks internasional.
Dalam pernyataannya, Jeffrey menegaskan bahwa proses yang diumumkan MSCI masih berada pada tahap konsultasi, dengan tenggat penerimaan masukan sampai 30 April 2027. Karena itu, ia menekankan bahwa belum ada keputusan final mengenai perubahan status Indonesia. BEI, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan OJK dan para pemangku kepentingan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun asing.
