Nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar, kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyebut dirinya sebagai sosok yang menyusun surat usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu memperkuat dugaan yang sempat beredar di media sosial, meski sebelumnya Partai NasDem telah membantah keterlibatan Tonny dan menyebut dokumen tersebut palsu.
Andreas menceritakan, pembicaraan soal kemungkinan mendorong langkah politik terhadap Gibran sudah muncul sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Denny Indrayana mengenai syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut Andreas, obrolan awal terjadi saat ia dan Tonny berada di lingkungan Gedung DPR. Saat itu, ia mengaku sempat menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri setelah putusan tersebut.
Dalam siniar Akbar Faisal Uncensored yang tayang di YouTube pada Jumat, 16 Oktober 2026, Andreas menuturkan bahwa respons Tonny kala itu menunjukkan keseriusan untuk melangkah lebih jauh. Andreas menyebut Tonny sempat mengatakan, βUdah, sekarang harus gini bangβ, lalu menegaskan ingin bergerak lebih dulu. Tak lama setelah percakapan itu, surat hak angket yang dikaitkan dengan upaya pemakzulan Gibran muncul dan beredar luas, terutama melalui grup WhatsApp Komisi XIII DPR.
Andreas juga mengaku sempat menghubungi Tonny setelah surat tersebut ramai dibicarakan. Ia mengatakan menanyakan langsung apakah surat itu dibuat sungguh-sungguh. Dalam penuturannya, Tonny hanya menjawab singkat, βBos diam saja,β sebelum kemudian sulit dihubungi lagi. Andreas menyebut komunikasi lanjutan dengan Tonny tidak berjalan karena yang bersangkutan menghilang setelah surat itu tersebar.
Di sisi lain, Partai NasDem sebelumnya sudah membantah keras dokumen yang mengatasnamakan Tonny. Bendahara Umum NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut surat tersebut tidak pernah ada dan menegaskan bahwa isi dokumen itu hoaks. Sekjen NasDem Hermawi Taslim juga memberi jawaban serupa saat dimintai konfirmasi, dengan menyebutnya palsu. Sahroni menambahkan, partainya menghormati putusan MK dan belum menetapkan sikap khusus terkait polemik ijazah Gibran.
Tonny Tesar sendiri merupakan politisi asal Papua yang lahir di Setui pada 6 November 1958. Ia duduk di DPR RI periode 2024β2029 mewakili Papua dan sejak Februari 2025 bertugas di Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. Sebelum ke DPR, Tonny pernah dua kali menjadi anggota DPD RI dan dua periode menjabat Bupati Kepulauan Yapen. Ia juga dikenal sebagai pengusaha di bidang konstruksi.
Dalam surat yang beredar, pengusul meminta pimpinan DPR menindaklanjuti dugaan cacat administrasi pencalonan Gibran dengan sejumlah langkah pengawasan. Dasar yang dipakai merujuk pada putusan MK perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang disebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Surat itu juga menyinggung ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta Pasal 7A UUD 1945 sebagai landasan kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui usul DPR ke MPR.
