Pelanggan PLN Batam berpeluang memperoleh kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman berlangsung berjam-jam di sejumlah wilayah Kota Batam pada Senin (12/10). Kompensasi tersebut diberikan jika gangguan yang terjadi melampaui batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Yoga Perdana Sulastama, menegaskan bahwa pemberian kompensasi merupakan bagian dari ketentuan layanan yang berlaku apabila durasi atau tingkat gangguan listrik melebihi standar yang dijanjikan kepada pelanggan.
“Apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, PLN Batam akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Kompensasi untuk pelanggan reguler
PLN Batam menjelaskan bahwa besaran kompensasi berbeda-beda, tergantung pada kategori pelanggan dan jenis layanan yang diterima. Untuk pelanggan reguler, seperti rumah tangga dan pelanggan umum, kompensasi ditetapkan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, yang mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN Batam.
Dalam aturan itu, pelanggan berhak menerima kompensasi apabila terjadi gangguan atau pemadaman yang melampaui standar pelayanan yang telah ditetapkan. Artinya, semakin besar pelanggaran terhadap standar layanan, semakin jelas pula dasar pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Pelanggan layanan keandalan mendapat skema berbeda
Selain pelanggan reguler, PLN Batam juga memiliki pelanggan layanan keandalan, umumnya dari sektor industri atau bisnis khusus. Untuk kelompok ini, besaran kompensasi tidak menggunakan skema yang sama dengan pelanggan rumah tangga.
PLN Batam menyebut, kompensasi bagi pelanggan layanan keandalan berada pada kisaran 15 persen hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), tergantung pada jenis layanan yang diperjanjikan dalam kontrak atau kesepakatan layanan.
Dengan demikian, nominal kompensasi akan mengikuti karakter layanan yang disepakati sejak awal, sehingga tidak semua pelanggan menerima nilai yang seragam.
Tidak perlu ajukan klaim
Salah satu hal yang memudahkan pelanggan adalah mekanisme pemberian kompensasi yang dilakukan secara otomatis. Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara manual untuk mendapatkan hak tersebut.
PLN Batam menegaskan bahwa kompensasi akan disalurkan melalui potongan pada tagihan listrik periode berikutnya. Proses ini dilakukan berdasarkan evaluasi internal terhadap gangguan yang terjadi dan kesesuaiannya dengan ketentuan TMP atau SLA.
“Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan,” kata Yoga.
Skema otomatis ini dimaksudkan agar pelanggan tidak terbebani proses administrasi tambahan setelah mengalami gangguan listrik. Meski begitu, besaran kompensasi tetap bergantung pada kategori layanan masing-masing pelanggan dan hasil penilaian terhadap durasi gangguan.
Pemadaman berlangsung lebih dari 11 jam
Gangguan sistem kelistrikan di Kota Batam terjadi sejak pagi hari sekitar pukul 06.37 WIB. Pemadaman yang melanda sejumlah kawasan itu berlangsung lebih dari 11 jam dan baru pulih secara bertahap setelah tim PLN Batam melakukan penanganan pada gardu induk serta sistem distribusi yang terdampak.
Sekitar pukul 17.58 WIB, PLN Batam menyatakan bahwa pasokan listrik kepada pelanggan yang terdampak telah kembali normal. Pemulihan dilakukan secara bertahap hingga seluruh sistem kembali stabil.
Peristiwa ini sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, terutama karena aktivitas harian, perkantoran, rumah tangga, hingga sektor usaha ikut terganggu akibat padamnya listrik dalam waktu yang cukup lama.
Permohonan maaf kepada pelanggan
Menanggapi kondisi tersebut, PLN Batam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan yang terjadi. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik agar kejadian serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.
Dalam situasi seperti ini, ketentuan kompensasi menjadi penting karena memberikan kepastian kepada pelanggan bahwa hak mereka tetap diperhatikan ketika layanan tidak berjalan sesuai standar. Bagi pelanggan reguler, potongan 10 persen dari biaya beban bulanan akan menjadi bentuk penggantian atas gangguan yang dialami, sedangkan pelanggan layanan keandalan memiliki skema berbeda sesuai perjanjian layanan.
Dengan adanya aturan TMP dan SLA, pelanggan memiliki dasar yang jelas untuk memahami kapan kompensasi dapat diberikan, bagaimana besarnya dihitung, serta melalui mekanisme apa kompensasi disalurkan. Sistem ini juga menunjukkan bahwa pelayanan listrik tidak hanya diukur dari ketersediaan pasokan, tetapi juga dari kualitas dan konsistensi layanan yang diterima masyarakat.

