Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu titik perhatian hakim adalah dokumen dari UTS Insearch, Australia, yang dipakai dalam proses penyetaraan pendidikan di Indonesia. Persoalan itu dibahas dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta menjelaskan tahapan verifikasi yang dilakukan atas pendidikan Gibran pada 2019.
Dalam sidang tersebut, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, menerangkan bahwa berkas yang diterima kementerian dari UTS Insearch bukanlah ijazah. Menurut penjelasan yang disampaikan di hadapan majelis, dokumen itu terdiri atas certificate of attendance dan transkrip nilai. Keterangan ini kemudian menjadi bahan pendalaman hakim, terutama soal apakah ada surat kelulusan formal dari lembaga pendidikan tersebut atau tidak.
Pertanyaan hakim mengarah pada kejelasan status dokumen yang menjadi dasar penyetaraan. Dalam praktik administrasi pendidikan, penyetaraan biasanya menilai kesesuaian jenjang dan bukti belajar yang diperoleh di luar negeri agar dapat diakui dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, keberadaan atau ketiadaan ijazah dari institusi asal menjadi poin penting dalam sidang yang tengah memeriksa legalitas dan rangkaian dokumen pendidikan Gibran.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Melalui perkara tersebut, MK memeriksa berbagai dalil yang berkaitan dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, termasuk aspek administrasi yang ikut dipersoalkan para pihak.
Sidang yang kembali mengulas dokumen pendidikan itu memperlihatkan bahwa aspek administratif masih menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara PHPU. Penjelasan dari Kemendikdasmen dimaksudkan untuk menerangkan bagaimana proses penyetaraan dilakukan, siapa yang memverifikasi, serta dokumen apa saja yang dijadikan dasar penilaian. Namun, jawaban yang muncul justru membuka pertanyaan lanjutan dari hakim mengenai bentuk bukti akademik yang dimiliki Gibran dari UTS Insearch.
Dengan demikian, fokus sidang kali ini bukan hanya pada hasil pemilu, melainkan juga pada keabsahan dokumen pendidikan yang pernah diajukan dalam proses penyetaraan. MK masih mendalami apakah berkas dari Australia itu cukup untuk memenuhi ketentuan administratif di Indonesia, sekaligus menilai sejauh mana penjelasan kementerian dapat menjawab keraguan yang muncul dalam persidangan.
Sumber: depokraya.pikiran-rakyat.com
