📅 Jumat, 16 Oktober 2026
🔥 TERKINI Bahlil: Stok Pertalite Nasional Tinggal 16–18 Hari, Distribusi Jadi Sorotan
alreia

Hakim PN Pati Retno Lastiani Resmi Melapor ke Polda Jateng Usai Insiden Penyiraman Air

🕒
⏱️ 2 menit membaca • 👀 1 views

Hakim Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, mengambil langkah hukum terhadap Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), setelah insiden penyiraman air minum saat audiensi di PN Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (9/10/2026). Laporan itu disampaikan ke Polda Jawa Tengah pada Senin (12/10/2026), menyusul ketegangan dalam pertemuan yang berlangsung setelah sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.

Dalam audiensi tersebut, Botok dan Retno berada dalam satu forum sebagai juru bicara sekaligus hakim PN Pati. Di tengah pembahasan, Botok melontarkan tuduhan adanya pemerasan dan praktik suap senilai Rp1 miliar di lingkungan pengadilan. Saat Retno memilih keluar dari ruangan, Botok kemudian menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya. Peristiwa itu menjadi pemicu laporan polisi dari pihak Retno.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa laporan Retno telah diterima. Ia menyebut penyidik akan segera memanggil Botok untuk dimintai keterangan. Menurut Yuliyanto, ada tiga pasal KUHP yang dicantumkan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 433, 434, dan 448. Ketiganya berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta penghinaan berat atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara sengaja terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Retno sendiri belum banyak memberi penjelasan kepada publik. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya belum ingin berkomentar lebih jauh dan telah melaporkan kejadian itu ke Mahkamah Agung. Sikap serupa juga terlihat dari langkah hukum yang diambilnya di tingkat kepolisian, yang kini menempatkan Botok sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Botok menyatakan siap menghadapi proses pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak dimaksudkan sebagai serangan pribadi, melainkan luapan kekecewaan terhadap pejabat publik. Dalam pernyataannya saat aksi unjuk rasa di PN Pati, Senin (12/10/2026), ia mengatakan dirinya siap menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Perkembangan perkara ini juga memunculkan laporan balik dari Botok. Pada Selasa (13/10/2026), ia melaporkan Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, ke Polresta Pati atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan itu berkaitan dengan konferensi pers MA yang menyebut Retno Lastiani sebagai hakim berintegritas dan belum pernah dilaporkan ke Badan Pengawasan MA. Botok menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ia klaim terjadi di lapangan.

Dengan dua laporan yang kini sama-sama berjalan, kasus ini berkembang dari insiden di ruang audiensi menjadi sengketa hukum yang melibatkan aparat pengadilan, kepolisian, dan lembaga peradilan tertinggi. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperkirakan menjadi tahap berikutnya dalam penanganan perkara ini.

Penulis dan kontributor berita di alreia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *