📅 Jumat, 16 Oktober 2026
🔥 TERKINI Yadi Timo Tutup Usia, Eka Dimitri Sitorus Kenang Chat Terakhir yang Masih Tersimpan
alreia

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan, Ini Alasan Status Tersangka Baru Terbit Setelah Dua Pekan

redaksi
🕒
⏱️ 2 menit membaca • 👀 1 views

Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penetapan itu dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, setelah rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara dari Polda Kalimantan Selatan ke tingkat Mabes Polri. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Langkah hukum tersebut muncul lebih dari dua pekan setelah KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, saat hilang kontak di perairan Masalembo. Kapal itu diketahui berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin sehari sebelumnya, Sabtu, 12 September 2026. Berdasarkan manifes, ada 243 orang di atas kapal ketika perjalanan berlangsung.

Polisi menjelaskan, status tersangka tidak diberikan sejak awal karena penyidik perlu menelusuri lebih dulu rangkaian peristiwa sebelum kapal terbalik dan tenggelam. Pemeriksaan dilakukan terhadap nakhoda, anak buah kapal yang selamat, serta sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kejadian tersebut. Tahap ini dipakai untuk mengumpulkan keterangan dan mencocokkan fakta lapangan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Pada 24 September 2026, Polda Kalsel menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap nakhoda serta ABK telah diserahkan ke Mabes Polri. Beberapa hari kemudian, tepatnya 28 September 2026, Polri kembali menegaskan bahwa penanganan perkara berada di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Setelah berada di tangan penyidik tingkat pusat, pendalaman perkara dilanjutkan hingga akhirnya Arief ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah ada penetapan tersangka, kepolisian belum menguraikan secara terperinci perbuatan apa yang dianggap melanggar hukum. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyebut pemeriksaan masih berjalan. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas insiden tersebut. Rincian resmi baru akan disampaikan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, Arief dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga 28 September 2026, Polda Kalsel mencatat 179 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia. Sementara itu, 64 orang masih dalam pencarian. Kasus KM Virgo Transport 8 menjadi sorotan besar karena jumlah korban yang banyak dan proses penanganannya yang berlanjut dari daerah ke Mabes Polri.

Sumber: newsmaker.tribunnews.com

redaksi

Penulis dan kontributor berita di alreia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *