📅 Jumat, 16 Oktober 2026
🔥 TERKINI Sorotan Publik ke Kanal Juan dan Eve Usai Wawancara dengan Marsha Aruan dan Eca Aura
alreia

Jejak Politik Gibran dari Solo ke Istana: Dari Kader PDIP hingga Wapres 2024-2029

🕒
⏱️ 3 menit membaca • 👀 1 views

Perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden RI periode 2024–2029 melewati rangkaian keputusan penting yang mengubah arah kontestasi Pilpres 2024. Dari awalnya dikenal sebagai Wali Kota Surakarta yang diusung PDI Perjuangan, Gibran akhirnya berdiri di sisi Prabowo Subianto, tokoh yang dalam dua pemilihan presiden sebelumnya menjadi lawan utama PDIP.

Langkah itu tidak terjadi dalam semalam. Pada 2023, nama Gibran mulai masuk dalam perbincangan nasional sebagai bakal calon wakil presiden. Peluangnya terbuka setelah Mahkamah Konstitusi mengubah tafsir aturan batas usia capres-cawapres, lalu pada 22 Oktober 2023 ia diumumkan sebagai pendamping Prabowo. Sejak saat itu, dinamika politik menjelang Pemilu 2024 ikut bergeser, terutama karena keputusan tersebut memicu perdebatan luas soal hubungan Gibran dengan PDIP dan peran Presiden Ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo dalam proses politik di akhir masa jabatannya.

Jejak elektoral Gibran berawal ketika ia bergabung dengan PDIP pada September 2019. Pendaftaran dilakukan melalui DPC PDIP Kota Solo pada 23 September 2019, saat namanya mulai dikaitkan dengan rencana maju di Pilkada Solo 2020. Kala itu, partai banteng sebenarnya sudah menyiapkan figur lain, yakni Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa, sehingga kehadiran Gibran menjadi perhatian tersendiri di internal partai.

Keseriusannya maju sebagai calon wali kota kemudian dibicarakan langsung dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Oktober 2019. Setahun berikutnya, DPP PDIP memberi rekomendasi kepada Gibran dan Teguh Prakosa. Pasangan ini menang dalam Pilkada Solo 2020 dan dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta. Kemenangan tersebut menjadi pijakan awal bagi Gibran untuk membangun rekam jejak pemerintahan sekaligus memperluas pengenalan publik di luar bayang-bayang keluarganya.

Selama memimpin Solo, Gibran menjadi salah satu kepala daerah muda yang kerap disorot media nasional. Dari situ, namanya mulai disebut-sebut sebagai figur yang berpotensi masuk gelanggang politik yang lebih besar, baik untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 maupun Pilpres 2024. Namun, peluang itu sempat tersendat oleh aturan usia minimum. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, sedangkan Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 dan belum memenuhi batas tersebut saat tahapan pencalonan berlangsung.

Situasi berubah ketika MK membacakan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan ini memberi pengecualian bagi orang yang pernah atau sedang menjabat posisi hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Karena statusnya sebagai wali kota hasil pemilihan langsung, Gibran masuk dalam ketentuan alternatif itu. Keputusan tersebut kemudian menjadi titik krusial yang membuka jalan bagi pencalonannya, meski sekaligus menimbulkan kontroversi karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran melalui hubungan keluarga dengan Jokowi. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar melanggar etik berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Dukungan politik terhadap Gibran terus menguat menjelang pendaftaran. Pada 20 Oktober 2023, Partai Golkar memberi rekomendasi agar ia maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo. Dua hari kemudian, Prabowo mengumumkan Gibran sebagai bakal cawapres setelah bertemu para ketua umum partai dalam Koalisi Indonesia Maju di Jakarta. Gibran lalu mendaftar ke KPU RI bersama Prabowo pada 25 Oktober 2023. Pasangan bernomor urut 2 itu akhirnya menang dalam Pilpres 2024, setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024: 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Penulis dan kontributor berita di alreia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *